For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2015

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 8/2011 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2011Publication Date:5 Agustus 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2015
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date05 Agustus 2011
Publication Date05 Agustus 2011
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah terdahulu yang mengatur perihal yang sama dan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2015. RPJMD ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan selama kurun waktu tersebut dan bertujuan untuk: - Menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah. - Menjadi arah pembangunan yang ingin dilaksanakan selama masa pemerintahan Kepala Daerah terpilih. - Menyusun program-program strategis secara terpadu, terarah, dan terukur sebagai dasar perencanaan tahunan dan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang. - Menyusun tolok ukur evaluasi penilaian kinerja Kepala Daerah secara proposional. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan anggaran yang bersifat indikatif. Pagu anggaran yang tercantum dalam RPJMD bersifat indikatif dan dapat disesuaikan. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategis SKPD dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD juga mencakup Rancangan Program Indikatif untuk satu tahun ke depan (tahun 2016) sebagai jembatan kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada akhir masa jabatan Kepala Daerah.

1. Segala ketentuan Peraturan Daerah terdahulu yang mengatur perihal yang sama dan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)