For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 12 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1960 tentang Dewan Pertekstilan

Also known as: PERPRES 12/1960 · PERPRES No. 12 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 12 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 1960Publication Date:2 Juni 1960
Pembentukan Lembaga NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeDewan Pertekstilan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juni 1960
Publication Date02 Juni 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Program Kabinet Kerja dalam bidang sandang, khususnya tekstil, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan koordinasi industri tekstil dalam negeri. Dewan Pertekstilan dibentuk untuk mengarahkan kebijakan dan merencanakan pengembangan industri tekstil agar mencapai kemandirian. Dewan ini terdiri dari berbagai menteri terkait dan Gubernur Bank Indonesia. Badan Urusan Pertekstilan (B.U.P.) dibentuk untuk membantu Dewan dalam perencanaan dan pengawasan, serta merumuskan keputusan terkait produksi, distribusi, dan pembiayaan tekstil. Pembiayaan B.U.P. dibebankan pada Anggaran Belanja Menteri Pembangunan.

  1. Segala ketentuan tentang pertekstilan yang dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini harus disesuaikan dengan peraturan ini.

(-)