For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 9/2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 September 2019Publication Date:23 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date23 September 2019
Publication Date23 September 2019
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019. Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp 52.561.818.928,37 menjadi Rp 2.762.433.155.880,37, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah bertambah sebesar Rp 142.682.119.717,27 menjadi Rp 3.064.703.819.549,99, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp 50.120.300.788,90 menjadi Rp 302.270.663.669,62 dan pengeluaran yang berkurang sebesar Rp (40.000.000.000,00) sehingga menjadi Rp 0. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang lebih detail, termasuk SILPA tahun anggaran sebelumnya.

(-)

(-)