For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum

Also known as: Permen PUPR 18/2007 · Permen PUPR No. 18 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 18 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2007Publication Date:6 Juni 2007
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePenyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date06 Juni 2007
Publication Date06 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara, dan para ahli dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan SPAM. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, mencapai kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan, meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum, serta mendorong upaya penghematan pemakaian air. Peraturan ini mencakup perencanaan pengembangan SPAM, pelaksanaan konstruksi SPAM, pengelolaan SPAM, pemeliharaan dan rehabilitasi SPAM, serta pemantauan dan evaluasi SPAM. Perencanaan pengembangan SPAM harus mengacu pada Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM. Pemerintah Daerah wajib menyusun Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM Daerah mengacu pada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM dan peraturan pemerintah yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM dan/atau Prasarana dan Sarana Sanitasi, Pemerintah Daerah mengutamakan kerjasama antar daerah. Pengelolaan SPAM dilaksanakan apabila prasarana dan sarana SPAM yang telah terbangun siap untuk dioperasikan dengan membentuk organisasi penyelenggara SPAM. Pemeliharaan dan rehabilitasi SPAM adalah tanggung jawab Penyelenggara.

(-)

(-)