on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 9/2004 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menunjang pelaksanaan pelayanan pengujian, pengendalian, dan pengawasan kondisi kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib uji yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengujian awal, berkala, ulang, dan penghapusan. Kendaraan bermotor wajib uji meliputi mobil penumpang umum dan bukan umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan atau menikmati jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Retribusi terdiri dari biaya formulir permohonan, biaya jasa uji, biaya buku uji, biaya tanda uji, biaya penggantian tanda uji yang hilang atau rusak, biaya pembuatan tanda samping, biaya kartu induk, dan biaya emisi gas buang. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk mengganti sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Setiap kendaraan bermotor yang akan diuji wajib membayar retribusi pengujian kendaraan bermotor. Besarnya tarif retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
Masa retribusi adalah 6 (enam) bulan. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD dan harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) kali dua puluh empat jam. Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah tempat pelayanan pengujian diberikan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.