For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 9/2004 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2004Publication Date:12 Maret 2004
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date19 Maret 2004
Publication Date12 Maret 2004
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek dan Angkutan di Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2003 Nomor 16 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menunjang pelaksanaan pelayanan pengujian, pengendalian, dan pengawasan kondisi kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib uji yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengujian awal, berkala, ulang, dan penghapusan. Kendaraan bermotor wajib uji meliputi mobil penumpang umum dan bukan umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan atau menikmati jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

Retribusi terdiri dari biaya formulir permohonan, biaya jasa uji, biaya buku uji, biaya tanda uji, biaya penggantian tanda uji yang hilang atau rusak, biaya pembuatan tanda samping, biaya kartu induk, dan biaya emisi gas buang. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk mengganti sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Setiap kendaraan bermotor yang akan diuji wajib membayar retribusi pengujian kendaraan bermotor. Besarnya tarif retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.

Masa retribusi adalah 6 (enam) bulan. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD dan harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) kali dua puluh empat jam. Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah tempat pelayanan pengujian diberikan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Retribusi pengujian kendaraan bermotor yang dikeluarkan berdasarkan peraturan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang pernah ada sepanjang mengatur masalah yang sama dan bertentangan dengan Peraturan daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pada Peraturan Daerah ini, yang dapat merugikan Keuangan Daerah diancam dengan pidana (kurungan) paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).