For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 12/2022 · Perda Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2022Publication Date:1 Desember 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Ketahanan Keluarga
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date01 Desember 2022
Publication Date01 Desember 2022
Place of EnactmentSoreang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan serta kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan dan meningkatkan keuletan dan ketangguhan keluarga. Tujuan pembangunan ketahanan keluarga meliputi:

  1. Mengoptimalkan fungsi keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang.
  2. Mewujudkan keharmonisan keluarga, cinta, dan kasih sayang berdasarkan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa.
  3. Menjadikan keluarga sebagai wahana pendidikan pertama dan utama bagi sumber daya manusia.
  4. Menjadikan ketahanan keluarga sebagai basis perencanaan dan indikator keberhasilan pembangunan.
  5. Mendukung kerja sama dan sinergitas para pemangku kepentingan terkait.
  6. Meningkatkan kualitas sistem pelayanan publik yang ramah keluarga.
  7. Meningkatkan peran serta keluarga dalam pencapaian tujuan pembangunan.
  8. Meningkatkan akses pemenuhan ketahanan keluarga.
  9. Meningkatkan akses pendampingan keluarga.

Pembangunan ketahanan keluarga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan meliputi dimensi legalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologis, serta sosial budaya. Pemerintah Daerah Kabupaten menyusun rencana pembangunan ketahanan keluarga jangka panjang, menengah, dan tahunan, yang diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan daerah. Peran serta masyarakat dan dunia usaha juga diatur dalam peraturan ini, dengan pembentukan Forum Koordinasi Ketahanan Keluarga Daerah dan Konselor Ketahanan Keluarga untuk mendukung pelaksanaan program.

(-)

(-)