For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 47 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 Tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Kesederhanaan Hidup

Also known as: Keppres 47/1992 · Keppres No. 47 Tahun 1992 · Keppres Nomor 47 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 1992Publication Date:24 Agustus 1992
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 Tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Kesederhanaan Hidup
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Agustus 1992
Publication Date24 Agustus 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam rangka pendayagunaan aparatur negara dan Kesederhanaan Hidup.

Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 ini bertujuan untuk menyesuaikan pembatasan kegiatan pegawai negeri dengan perkembangan keadaan. Perubahan utama meliputi ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas dan rumah dinas oleh Pegawai Negeri, Anggota ABRI, dan Pejabat Instansi Pemerintah. Mereka dilarang menguasai atau menggunakan lebih dari satu kendaraan dinas dan wajib menyerahkan kendaraan atau rumah dinas yang berlebih kepada instansi terkait. Selain itu, ketentuan mengenai penyelenggaraan pesta pribadi diatur agar dilakukan secara sederhana.

(-)

(-)