For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 3/2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2012Publication Date:28 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date29 Agustus 2012
Publication Date28 Agustus 2012
Place of EnactmentBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, dan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, batas waktu pendaftaran, status kewarganegaraan, dan wilayah tempat tinggal. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya pencetakan dan pengadministrasian serta kemampuan masyarakat. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum dan dipungut di wilayah Kabupaten Toba Samosir. Masa retribusi adalah jangka waktu Wajib Retribusi mendapatkan jasa, dan saat terutang adalah saat SKRD atau dokumen lain diterbitkan. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan harus dibayar sekaligus, disetor ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah ini sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayarkan tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.