on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited")
Also known as: PP 69/1971 · PP No. 69 Tahun 1971 · PP Nomor 69 Tahun 1971
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyehatkan dan meningkatkan efisiensi usaha P.T. Hotel Indonesia Internasional dengan menambah penyertaan modal negara dalam bentuk gedung-gedung hotel. Gedung-gedung tersebut meliputi Hotel Indonesia, Hotel Bali Beach, Hotel Samudera Beach, Hotel Ambarukmo Palace, dan Hotel Karya Wisata. Pemisahan kekayaan negara ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Nilai kekayaan yang dipisahkan ditetapkan sebesar US$ 20.460.000.