For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 6/2018 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 September 2018Publication Date:26 September 2018
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date26 September 2018
Publication Date26 September 2018
Place of EnactmentBangil

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah, mewujudkan arsip yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan sebagai bagian dari sistem kearsipan daerah. Tujuan utamanya adalah menciptakan dan menyediakan arsip yang autentik dan terpercaya di seluruh perangkat daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, BUMD, perusahaan, dan perseorangan. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, menjamin keselamatan aset daerah, meningkatkan kualitas layanan publik dalam bidang informasi kearsipan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Organisasi kearsipan yang terdiri dari unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan. Setiap organisasi perangkat daerah, pemerintahan desa, BUMD, dan BUMDes wajib membentuk unit kearsipan. Lembaga kearsipan daerah bertugas mengelola arsip statis yang diterima dari berbagai sumber.
  2. Sumber daya manusia kearsipan yang terdiri dari arsiparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan. Pemerintah daerah menyediakan sumber daya manusia bidang kearsipan dan melakukan pengembangan melalui pengadaan arsiparis, pengembangan kompetensi, pengaturan peran arsiparis, serta penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi.
  3. Pengelolaan arsip yang meliputi pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab perangkat daerah pencipta arsip, sementara pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan kearsipan, sarana dan prasarana, pelayanan jasa, pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi, pembiayaan, serta kerjasama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penghentian bantuan anggaran, pengembalian biaya jasa, atau pemutusan kerja sama dan pemberian ganti rugi.