on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Perusahaan
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 6/2011 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran perusahaan di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah peningkatan perkembangan usaha di kota tersebut, yang memerlukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban melalui pemberian tanda pendaftaran perusahaan (TDP). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan prima kepada dunia usaha.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penolakan, penghapusan, dan pembatalan pendaftaran perusahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.