For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 12/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 November 2014Publication Date:24 November 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date24 November 2014
Publication Date24 November 2014
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 912.061.983.483,-, belanja daerah sebesar Rp. 979.910.584.399,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (67.848.600.916,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 73.922.350.916,- dan pengeluaran sebesar Rp. 6.073.750.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 67.848.600.916,-.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari pemerintah pusat.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran mencakup pemberian pinjaman daerah.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)