on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Also known as: PMK 111/PMK.06/2016 · PMK No. 111/PMK.06/2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas mengenai proses pemindahtanganan BMN, termasuk penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah pusat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang, serta persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam setiap bentuk pemindahtanganan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pemindahtanganan BMN harus dilakukan dengan penilaian yang tepat untuk menentukan nilai wajar, kecuali dalam kasus hibah. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa pemindahtanganan BMN dengan nilai tertentu memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden, tergantung pada nilai dan jenis BMN yang dipindahtangankan.