For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara

Also known as: PMK 111/PMK.06/2016 · PMK No. 111/PMK.06/2016

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2016Publication Date:12 Juli 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Juli 2016
Publication Date12 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas mengenai proses pemindahtanganan BMN, termasuk penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah pusat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang, serta persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam setiap bentuk pemindahtanganan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pemindahtanganan BMN harus dilakukan dengan penilaian yang tepat untuk menentukan nilai wajar, kecuali dalam kasus hibah. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa pemindahtanganan BMN dengan nilai tertentu memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden, tergantung pada nilai dan jenis BMN yang dipindahtangankan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan Pemindahtanganan BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Persetujuan Pemindahtanganan BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, dinyatakan tetap berlaku.

(-)