on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 11/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016 dibentuk dengan maksud menyediakan dana untuk membiayai pembangunan yang strategis dan berskala besar yang kebutuhan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk pembangunan Masjid Agung Baiturrahman, Pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pembangunan Gedung Kantor Sekretariat Daerah, dan Pembangunan Gedung Budi Sasono.
Program yang akan dibiayai dari dana cadangan meliputi program peningkatan pelayanan sosial keagamaan (pembangunan/rehabilitasi sarana ibadah) dan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur (pembangunan gedung kantor). Besaran dana cadangan ditetapkan sebesar Rp145.000.000.000,00 (seratus empat puluh lima miliar rupiah), yang dianggarkan secara bertahap selama 2 (dua) tahun anggaran, yaitu pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp95.000.000.000,00 (sembilan puluh lima miliar rupiah) dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
Dana Cadangan dianggarkan dalam APBD pada kelompok pembiayaan, jenis pengeluaran pembiayaan, objek pembentukan dana cadangan. Penggunaan Dana Cadangan dilaksanakan pada Tahun 2017 dan Tahun 2018 sesuai dengan tujuan penggunaan dana. Dana Cadangan dipindahbukukan ke Rekening Kas Daerah secara bertahap. Dana Cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah yang dikelola oleh PPKD dan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar kegiatan yang telah ditentukan. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.