Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya mengenai retribusi izin trayek dan izin operasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memantapkan otonomi daerah melalui pendapatan daerah yang diperoleh dari retribusi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Retribusi Izin Trayek:** Mengatur retribusi atas pemberian izin trayek dan izin tidak dalam trayek untuk angkutan yang wilayah operasinya lintas kabupaten/kota dalam provinsi. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut kendaraan.
2. **Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan:** Mengatur retribusi atas pemberian izin trayek angkutan sungai, danau, dan penyeberangan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kapal.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, pengajuan keberatan, penetapan retribusi, penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.