For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 4/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2014Publication Date:27 Februari 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date27 Februari 2014
Publication Date27 Februari 2014
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2001 Nomor 30). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan mencegah pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor agar sesuai dengan perkembangan keadaan, tuntutan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor Wajib Uji untuk melakukan Uji Berkala terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki dan/ atau dikuasainya.
  2. Jenis kendaraan yang termasuk Kendaraan Bermotor Wajib Uji, yaitu Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
  3. Pengecualian Kendaraan Bermotor Wajib Uji, yaitu kendaraan bermotor milik TNI/POLRI, kendaraan bermotor baru sebagai barang dagangan, kendaraan bermotor yang tidak dioperasikan di jalan atau mengalami kerusakan, alat berat, dan kendaraan khusus penyandang cacat.
  4. Pelaksanaan Uji Berkala setiap 6 (Enam) bulan sekali.
  5. Penyelenggaraan Pelayanan Uji Berkala oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD.
  6. Pengaturan mengenai Numpang Uji dan Mutasi Uji.
  7. Penetapan masa uji berkala selama 6 (enam) bulan.
  8. Pengenaan Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  9. Kewenangan penandatanganan Buku Uji, Surat Persetujuan Numpang Uji, Keterangan Mutasi Uji, dan pembuatan/perubahan Tanda Samping serta penetapan hasil uji.
  10. Penerbitan Buku Uji Berkala, Tanda Uji Berkala, Tanda Samping, dan Kartu Induk Pemeriksaan.
  11. Standar pelayanan penyelesaian pengujian kendaraan bermotor.
  12. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan Pemilik Kendaraan Wajib Uji.
  13. Larangan mengganti bagian dari Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang telah dinyatakan lulus uji sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

1. Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping yang telah berakhir masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila pemilik kendaraan tetap akan mengoperasikan kendaraannya di Jalan wajib melakukan Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Uji Berkala yang melampaui batas waktu dikenakan sanksi administratif berupa denda. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 19 diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah).