Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan mencegah pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor agar sesuai dengan perkembangan keadaan, tuntutan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor Wajib Uji untuk melakukan Uji Berkala terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki dan/ atau dikuasainya.
- Jenis kendaraan yang termasuk Kendaraan Bermotor Wajib Uji, yaitu Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
- Pengecualian Kendaraan Bermotor Wajib Uji, yaitu kendaraan bermotor milik TNI/POLRI, kendaraan bermotor baru sebagai barang dagangan, kendaraan bermotor yang tidak dioperasikan di jalan atau mengalami kerusakan, alat berat, dan kendaraan khusus penyandang cacat.
- Pelaksanaan Uji Berkala setiap 6 (Enam) bulan sekali.
- Penyelenggaraan Pelayanan Uji Berkala oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD.
- Pengaturan mengenai Numpang Uji dan Mutasi Uji.
- Penetapan masa uji berkala selama 6 (enam) bulan.
- Pengenaan Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Kewenangan penandatanganan Buku Uji, Surat Persetujuan Numpang Uji, Keterangan Mutasi Uji, dan pembuatan/perubahan Tanda Samping serta penetapan hasil uji.
- Penerbitan Buku Uji Berkala, Tanda Uji Berkala, Tanda Samping, dan Kartu Induk Pemeriksaan.
- Standar pelayanan penyelesaian pengujian kendaraan bermotor.
- Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan Pemilik Kendaraan Wajib Uji.
- Larangan mengganti bagian dari Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang telah dinyatakan lulus uji sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.