For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 4/2020 · Perda Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2020Publication Date:6 Juli 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date06 Juli 2020
Publication Date06 Juli 2020
Place of EnactmentSumber

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjamin ketersediaan pangan yang bergizi dan bermutu tinggi untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan, mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu, meningkatkan penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat yang terkena rawan pangan dan gizi buruk, serta menyediakan bantuan pangan. Ketentuan substansial mencakup penetapan cadangan pangan oleh Bupati, yang berupa pangan pokok tertentu berdasarkan jenis dan jumlahnya, disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya pangan daerah. Penyelenggaraan cadangan pangan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Pengadaan dilakukan melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi pangan daerah. Pengelolaan dilakukan untuk menjaga kecukupan dan kualitas cadangan pangan. Penyaluran dilakukan untuk menanggulangi gejolak harga pangan, kekurangan pangan, rawan pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pelaporan.

(-)

1. Pengelola Cadangan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan yang tidak memberikan laporan data dan informasi Pangan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.