For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I

Also known as: PP 48/1992 · PP No. 48 Tahun 1992 · PP Nomor 48 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 1992Publication Date:29 Agustus 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Agustus 1992
Publication Date29 Agustus 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi peningkatan arus penumpang, barang, dan pesawat udara di Bandar Udara Adi Sumarmo, Adi Sutjipto, dan Syamsuddin Noor dengan mengalihkan pengelolaan ketiga bandara tersebut kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) Angkasa Pura I. Tujuan utama adalah untuk menetapkan kekayaan negara di bandara tersebut sebagai tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Angkasa Pura I. Penambahan modal ini mencakup Bandar Udara Adi Sumarmo, Adi Sutjipto, dan Syamsuddin Noor. Nilai penambahan modal akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan pemerintah terkait lainnya.

(-)

(-)