Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan daerah dalam membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. Retribusi Jasa Umum dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan Substansial:
- Perubahan Pasal 1:
- Menambahkan definisi Pemerintah Pusat.
- Menghapus beberapa definisi yang tidak relevan.
- Mengubah dan menambahkan definisi untuk memperjelas istilah-istilah yang digunakan.
- Perubahan Pasal 2:
- Menghapus Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagai jenis retribusi jasa umum.
- Perubahan Pasal 4:
- Memperjelas objek Retribusi Pelayanan Kesehatan.
- Perubahan Pasal 8:
- Menambahkan ayat mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan yang tercantum dalam Lampiran.
- Penetapan tarif mengacu pada pola tarif nasional dan pagu tarif maksimal yang ditetapkan oleh Gubernur.
- Perubahan Pasal 14:
- Menambahkan ayat mengenai subjek dan wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
- Mengecualikan orang pribadi di bawah garis kemiskinan atau berpenghasilan rendah yang menggunakan rumah tinggal darurat sebagai Wajib Retribusi.
- Perubahan Pasal 15:
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, kualifikasi, dan luasan bangunan.
- Penghapusan Bagian Ketiga:
- Menghapus Bagian Ketiga mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- Perubahan Pasal 44:
- Setiap kendaraan bermotor yang dikenakan wajib uji dipungut biaya pengujian.
- Masa berlaku Uji Berkala selama 6 bulan.
- Penghapusan Pasal 45
- Penyisipan Pasal 56A, 56B, dan 56C:
- Mengenai pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang dilakukan setiap 6 bulan sekali.
- Kewajiban pemilik melaporkan pengadaan alat pemadam kebakaran baru dan apabila terjadi insiden penggunaan alat.
- Perubahan Pasal 70:
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 tahun, ditetapkan sebanyak 2 kali.
- Perubahan Pasal 71:
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian Menara telekomunikasi.
- Perubahan Pasal 72:
- Besaran Retribusi pengendalian menara telekomunikasi Rp. 1.330.303,- per menara per tahun.
- Perubahan Pasal 73:
- Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
- Perubahan Pasal 79:
- Pembayaran Retribusi yang terutang dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Perubahan Pasal 86:
- Dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar.
- Penghapusan Pasal 92 dan 93.