Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh guna melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Ruang lingkup kegiatan meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Subjek hukum diwajibkan untuk melakukan perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko, pencegahan, dan kesiapsiagaan. Selain itu, terdapat persyaratan analisis risiko bencana dan pelaksanaan serta penegakan rencana tata ruang. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait penanggulangan bencana.