For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 6/2014 · Perda Kabupaten Batanghari No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 April 2014Publication Date:22 April 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date22 April 2014
Publication Date22 April 2014
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menikmati fasilitas rumah potong hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Hewan yang akan dipotong harus memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, serta diperiksa oleh dokter hewan atau paramedik veteriner.
  5. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan (pemeriksaan ante mortem, post mortem, pemotongan), jenis fasilitas, dan jenis hewan ternak (besar/kecil). Contoh tarif: Pemeriksaan Ante Mortem Kerbau (jantan) Rp. 10.000,-/ekor.
  6. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan rumah potong hewan diberikan.
  7. Masa retribusi adalah jangka waktu sekali potong, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata cara pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.