Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.921.104.842.116,64 dan belanja sebesar Rp.836.674.603.417,15, menghasilkan surplus sebesar Rp. 84.430.238.699,49. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.25.853.541.371,84 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp.25.853.541.371,84.
Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.1.580.666.189.075,28, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.815.446.792,28, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.1.575.850.742.283,00. Laporan operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 929.781.433.591,27 dan beban sebesar Rp. 840.210.554.713,01, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 89.570.878.878,26.
Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk rekapitulasi anggaran, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar aset tetap daerah, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.