on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI
Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 3/2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 3 Tahun 2019 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2019
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan pedoman penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P). Dokumen menegaskan tujuan, ruang lingkup, kelembagaan, mekanisme penyusunan dan pelaksanaan RUED-P sampai tahun 2050.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak secara tegas mencantumkan ketentuan pencabutan atau penggantian peraturan daerah sebelumnya. Dalam teks Perda tidak disebutkan bahwa Perda ini menggantikan Peraturan Daerah lain. Namun Perda merujuk dan harus dibaca selaras dengan peraturan daerah terkait tata ruang dan zonasi, antara lain:
Dengan demikian Perda ini lebih bersifat pelengkap dan pengaturan khusus pada bidang perencanaan energi yang harus diharmonisasikan dengan peraturan daerah tata ruang dan zonasi yang sudah ada.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Perda ini tidak menyatakan adanya perubahan (amendemen) terhadap peraturan perundang‑undangan sebelumnya. Tidak ada ketentuan pasal yang menyebutkan perubahan atau amandemen terhadap Perda lain. Oleh karena itu, perubahan hanya dapat terjadi secara eksplisit melalui produk hukum selanjutnya atau amandemen yang ditetapkan oleh DPRD dan Gubernur.
Status Berlaku
Tujuan dan Latar Belakang
Perda ini disusun untuk mengimplementasikan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 dan menjabarkan RUEN (Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017) pada tingkat provinsi, sehingga memberikan pedoman pengelolaan energi daerah guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi daerah serta mendukung pembangunan berkelanjutan (Pasal 3–4 dan Penjelasan Umum).
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip‑Prinsip Utama
Perda menetapkan asas pengelolaan energi (Pasal 2) yang meliputi: berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian energi, dan ketahanan energi. Prinsip ini menjadi dasar penyusunan dan pelaksanaan RUED‑P serta kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2019 (Pasal 18). Implementasi teknis pelaksanaan RUED‑P dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang berwenang dan kelembagaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Pasal 8, 16).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Perda tidak memuat pasal peralihan yang rinci mengenai penyesuaian kegiatan atau rekomendasi administrasi untuk badan usaha/instansi yang telah melakukan kegiatan energi sebelum berlakunya Perda. Dengan demikian, penyesuaian kegiatan dan keselarasan dokumen perencanaan (mis. RUKD, RUPTL) mengacu pada fungsi RUED‑P sebagai rujukan (Pasal 7) dan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan terkait.
Batas Waktu Penyesuaian
Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian yang spesifik bagi pihak‑pihak yang terdampak. Ketentuan pembaharuan RUED‑P diatur secara periodik yaitu setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu‑waktu sesuai kebutuhan (Pasal 9), sehingga periode ini menjadi acuan administratif untuk pemutakhiran perencanaan.
Grandfathering Clauses (Pengecualian/Transisi Khusus)
Perda ini tidak memuat ketentuan grandfathering atau pengecualian transisi eksplisit bagi proyek atau izin yang sudah berjalan. Oleh karena itu, status hukum izin atau kontrak yang telah ada tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang‑undangan lain yang mengatur bidangnya, sambil menyesuaikan perencanaan strategis sesuai RUED‑P.
Tidak mengatur sanksi