on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Also known as: Permenkominfo 5/2013 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini menetapkan pengelompokan alat dan perangkat telekomunikasi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin interkonektifitas, interoperabilitas, dan keamanan alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Indonesia, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi telekomunikasi.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Alat dan perangkat telekomunikasi dikelompokkan menjadi tiga kelompok utama, yaitu kelompok Jaringan, kelompok Akses, dan kelompok Pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE). Setiap kelompok ini mencakup alat dan perangkat pendukung telekomunikasi. Detail pengelompokan ini tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Persyaratan teknis lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.