For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 14/2006 · Perda Kabupaten Sukamara No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 November 2006Publication Date:20 November 2006
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date20 November 2006
Publication Date20 November 2006
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara sebagai Badan Usaha Milik Daerah. Pendirian PDAM bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, memaksimalkan pelayanan air minum kepada masyarakat, serta memenuhi kebutuhan yang terus berkembang. PDAM memiliki kedudukan hukum setelah Peraturan Daerah ini disahkan dan tunduk pada hukum Indonesia yang sesuai dengan asas demokrasi ekonomi Pancasila.

PDAM Sukamara bertugas menyediakan jasa dan menyelenggarakan kemanfaatan umum di bidang air minum, mewujudkan sistem penyediaan air minum yang tertib administrasi, memenuhi ketentuan teknis, dan memberikan pelayanan yang handal. Tujuannya adalah menghasilkan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, merata, berkesinambungan, dan terjangkau bagi masyarakat. Lapangan usaha PDAM mencakup pengadaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengoperasian sarana produksi dan distribusi air minum, serta mendistribusikan dan mengawasi pemakaian air bersih secara adil, merata, dan efisien.

Modal PDAM berasal dari neraca permulaan, penyisihan APBD, penyertaan modal, subsidi pemerintah, dan pinjaman pihak ketiga dengan persetujuan DPRD. Pengelolaan keuangan dan anggaran PDAM dilakukan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang diajukan kepada Badan Pengawas. Struktur organisasi PDAM berpedoman pada Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, dengan Direktur sebagai pimpinan yang bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)