For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 64 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 64 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame

Also known as: Perwali Kota Pekanbaru 64/2025 · Perwali Kota Pekanbaru No. 64 Tahun 2025 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 64 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2025Publication Date:31 Desember 2025
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeTata Cara Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame
LocationPemerintah Kota Pekanbaru
Effective Date31 Desember 2025
Publication Date31 Desember 2025
Place of EnactmentPekanbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Pekanbaru. 2. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame. 3. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Pekanbaru. 4. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Pekanbaru.

Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 64 Tahun 2025 ditetapkan untuk mewujudkan ketertiban, keindahan, dan keselamatan lingkungan dalam penyelenggaraan reklame, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Reklame sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan reklame yang mencakup perencanaan teknis, persyaratan bangunan, penempatan, hingga prosedur perizinan. Kewenangan penyelenggaraan reklame dan pemungutan pajak didelegasikan kepada perangkat daerah terkait, dengan pembentukan Tim Penyelenggaraan Reklame (TPR) sebagai koordinator teknis. Subjek pajak reklame meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sementara wajib pajak adalah pihak yang menyelenggarakan reklame tersebut. Peraturan ini juga menetapkan sistem pemungutan pajak, tarif pajak sebesar 25%, serta dasar pengenaan pajak berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR). Wajib pajak diwajibkan untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan memenuhi kewajiban perizinan serta pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Penyelenggara reklame yang tidak memberikan kesempatan penayangan informasi masyarakat dari Pemerintah dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Wajib pajak yang tidak membayar atau menyetor pajak tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang, maksimal 24 bulan. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan dapat ditindaklanjuti dengan penempelan pemberitahuan tunggakan, penyegelan tempat usaha, hingga tindakan penagihan paksa (surat paksa, penyitaan, pencegahan, penyanderaan, dan lelang).