For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Kabupaten Bangli

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 7/2014 · Perda Kabupaten Bangli No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:22 Agustus 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Kabupaten Bangli
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date-
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Kabupaten Bangli.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, SKPD, Perusahaan Daerah, Pertanian dalam arti luas, Perbengkelan, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Energi, Dewan Pengawas, Direktur, dan Pendirian Perusahaan Daerah.
  2. Pasal 11: Mengatur penghasilan Direktur yang terdiri dari gaji, tunjangan bulanan, dan jasa produksi tahunan, yang besarnya ditetapkan oleh Bupati setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Pengawas dan kemampuan Perusahaan Daerah.
  3. Pasal 24: Menetapkan modal dasar Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti Bangli sebesar Rp. 2.500.000.000,- yang terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan, yang dapat ditambah atau dikurangi dengan persetujuan DPRD. Semua alat liquid yang ada, disimpan pada Bank Pembangunan Daerah atau Bank Pemerintah lainnya. Cadangan diam dan atau rahasia tidak boleh diadakan. Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti dilaksanakan dengan Peraturan Daerah.
  4. Pasal 25: Mengatur penggunaan laba bersih setelah dikurangi penyusutan dan pengeluaran lainnya yang sah, dengan persetujuan Dewan Pengawas, yang dialokasikan untuk Dana Pembangunan Daerah (30%), Anggaran Belanja Perusahaan (25%), Dana Cadangan Umum (15%), Dana Sosial dan Pendidikan (10%), Jasa Produksi (10%), dan Dana Pensiunan (10%).
  5. Pasal 26: Menetapkan tanggung jawab Direktur dan Pegawai Perusahaan terhadap tugas yang dibebankan, serta pertanggungjawaban kepada Bupati dengan persetujuan Dewan Pengawas. Direktur, Pengurus, dan Pegawai yang melakukan tindakan melawan hukum atau melalaikan tugas wajib mengganti kerugian.
  6. Pasal 29: Mengatur penyampaian laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan Perusahaan setiap 3 bulan kepada Dewan Pengawas, serta penyampaian Neraca dan Laporan Perhitungan Tahunan Rugi/Laba kepada Bupati selambat-lambatnya 1 bulan setelah Tahun Buku.
  7. Pasal 30: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menugaskan SKPD terkait untuk melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan kebijakan Daerah terhadap Perusahaan.
  8. Pasal 34: Mengatur sanksi pidana kurungan dan denda bagi Direktur, Pengurus, dan Pegawai Perusahaan Daerah yang melakukan tindakan melawan hukum atau melalaikan tugas, serta bagi setiap orang yang mengatasnamakan Perusahaan Daerah melakukan tindakan melawan hukum.

1. Penyesuaian terhadap Peraturan daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini sudah diundangkan dan diberlakukan. 2. Pelaksanaan pengalihan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Direktur dan Pengurus termasuk Pegawai Perusahaan Daerah yang melakukan tindakan melawan hukum atau melalaikan tugas dan kewajibannya baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) 2. Setiap orang mengatasnamakan Perusahaan Daerah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 4 dan pasal 5 di ancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)