For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1988 tentang Pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Bentukan Dan Acuan Tertentu Serta Wadah/Tahang/Kemasan Untuk Barang Yang Berkaitan Dengan Ekspor

Also known as: Keppres 49/1988 · Keppres No. 49 Tahun 1988 · Keppres Nomor 49 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:21 November 1988Publication Date:21 November 1988
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebanan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Bentukan Dan Acuan Tertentu Serta Wadah/Tahang/Kemasan Untuk Barang Yang Berkaitan Dengan Ekspor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 November 1988
Publication Date21 November 1988
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor dengan memberikan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor bentukan ('moulds') dan acuan ('dies') tertentu serta wadah/tahang/kemasan untuk barang ekspor. Kebijakan ini mengatur bahwa PPN tidak dipungut terhadap impor barang-barang tersebut, dan penentuan jenis serta bentuknya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini juga diatur oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)