on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 8 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
Also known as: Perda Kabupaten Karo 8/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan.
Ketentuan Substansial:
Kelurahan dapat dibentuk di kawasan perkotaan atau wilayah ibukota kabupaten maupun kecamatan melalui penggabungan kelurahan atau pemekaran. Pembentukan kelurahan harus memenuhi persyaratan jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, luas wilayah minimal 5 km2, wilayah kerja yang terjangkau, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai (kantor, jaringan perhubungan, komunikasi, fasilitas umum). Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah minimal 5 tahun penyelenggaraan pemerintahan.
Usulan pembentukan kelurahan diajukan kepada Bupati melalui Camat setelah dimusyawarahkan dengan lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat. Bupati membentuk panitia yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan masyarakat. Pembentukan kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Kelurahan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung berdasarkan penelitian dan pengkajian Pemerintah Daerah. Bupati membentuk panitia untuk penghapusan atau penggabungan kelurahan, yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Batas wilayah kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kelurahan berdasarkan kesepakatan dengan kelurahan yang berbatasan dan disahkan oleh Bupati. Kondisi geografis wilayah kelurahan disajikan dalam peta yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Pembina Batas Wilayah Kelurahan.
Pembiayaan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dibebankan kepada APBD.