Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
2. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
3. **Proses Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
4. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
5. **Akuntansi Keuangan Daerah:** Pemerintah Daerah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan dan menggunakan Sistem Akrual Basis.