Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 ini menetapkan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, dan penilaian Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Rumpun jabatan, kedudukan, kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
2. Tugas jabatan, unsur, dan sub-unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi unsur utama (pendidikan, pengelolaan teknis kebun raya, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
3. Prosedur pengangkatan dalam jabatan, termasuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, alih kategori, penyesuaian/inpassing, dan promosi, beserta persyaratan yang harus dipenuhi.
4. Standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
5. Prosedur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.
6. Sistem penilaian kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, termasuk penyusunan SKP, penilaian kinerja berdasarkan pencapaian angka kredit, dan ketentuan mengenai angka kredit tahunan dan kumulatif.
7. Prosedur penilaian dan penetapan angka kredit, termasuk penghitungan angka kredit, pengusulan DUPAK, serta pejabat yang berwenang mengusulkan dan menetapkan angka kredit.
8. Ketentuan mengenai kenaikan pangkat dan jabatan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dan kelengkapan dokumen usulan.
9. Pelaksanaan uji kompetensi untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan.
10. Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Teknisi Perkebunrayaan.
11. Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan beban kerja.
12. Pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali.
13. Keanggotaan dalam organisasi profesi.