For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan

Also known as: PMK 169/PMK.010/2015 · PMK No. 169/PMK.010/2015

Status:
Active
Effective Date:9 September 2015Publication Date:9 September 2015
Badan Usaha & PerdaganganKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 September 2015
Publication Date09 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan antara Utang dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/1985 tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan antara Utang dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan dalam rangka penghitungan Pajak Penghasilan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan rasio utang terhadap modal maksimal 4:1 bagi Wajib Pajak badan yang modalnya terbagi atas saham-saham. Beberapa pengecualian diberikan kepada Wajib Pajak tertentu seperti bank, lembaga pembiayaan, dan perusahaan di bidang pertambangan yang terikat kontrak bagi hasil. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak harus sesuai dengan rasio utang dan modal yang ditetapkan, serta memperhatikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(-)

(-)