1. Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Kendari menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terkait pegawai, barang milik/kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, serta dokumen dan arsip.
2. Pelaksanaan penyerahan diselesaikan paling lambat 1 tahun sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati.
3. Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Kendari sampai ditetapkannya APBD Kabupaten Konawe Selatan.
4. Sebelum Kabupaten Konawe Selatan menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kendari tetap berlaku.