For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: UU 4/2003 · UU No. 4 Tahun 2003 · UU Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2003Publication Date:25 Februari 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Februari 2003
Publication Date25 Februari 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687); 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kendari, meliputi 11 kecamatan. Batas wilayah Kabupaten Konawe Selatan ditetapkan dengan batas-batas yang jelas, dan penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Konawe Selatan berkedudukan di Andoolo. Kewenangan Kabupaten Konawe Selatan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan dibentuk melalui Pemilihan Umum Tahun 2004. Untuk memimpin pemerintahan, dipilih seorang Bupati dan Wakil Bupati paling lambat 6 bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penjabat Bupati Konawe Selatan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan 1 tahun. Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten.

1. Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Kendari menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terkait pegawai, barang milik/kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, serta dokumen dan arsip. 2. Pelaksanaan penyerahan diselesaikan paling lambat 1 tahun sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati. 3. Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Kendari sampai ditetapkannya APBD Kabupaten Konawe Selatan. 4. Sebelum Kabupaten Konawe Selatan menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kendari tetap berlaku.

(-)