Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan penegakan dan kepastian hukum dalam penyelesaian pengelolaan keuangan negara, menjaga hak dan aset negara, mengoptimalkan pemulihan pengelolaan keuangan negara, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan TPKN-KKP: Dibentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan (TPKN-KKP) yang bersifat ex-officio untuk membantu Menteri dalam menangani penyelesaian kerugian negara.
- Tugas TPKN-KKP: Meliputi verifikasi, klarifikasi, perhitungan kerugian negara, penetapan pihak yang bertanggung jawab, penilaian harta kekayaan sebagai jaminan, penetapan/penetapan kembali pembebanan ganti kerugian, penyelesaian TGR secara damai atau paksa, penelitian banding, pencegahan kerugian negara, pengintegrasian penyelesaian TGR ke dalam rencana kerja, pencatatan akuntansi, dan penatausahaan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara.
- Keanggotaan TPKN-KKP: Terdiri dari Menteri sebagai pengarah, Sekretaris Jenderal sebagai ketua, Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua, Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris, dan pejabat lain dari unit kerja terkait.
- Tahapan Penyelesaian Kerugian Negara: Meliputi pengungkapan informasi awal, pembuktian kerugian negara, rekomendasi pengenaan ganti kerugian, penyelesaian TGR, penagihan dan penyetoran, serta penatausahaan dan akuntansi.
- Penyelesaian TGR: Dapat dilakukan secara damai (melalui SKTJM) atau secara paksa (melalui SKP2KS).