For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran

Also known as: PERPRES 4/2006 · PERPRES No. 4 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:11 Januari 2006Publication Date:11 Januari 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Januari 2006
Publication Date11 Januari 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja dan semangat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran. Tujuannya adalah menetapkan kembali tunjangan jabatan bagi mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, bagi mereka yang telah menerima tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2004, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan. Anggota yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Pelayaran hanya menerima satu tunjangan yang lebih menguntungkan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian Tunjangan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2004, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan sampai dengan diberikannya tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)