on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran
Also known as: PERPRES 4/2006 · PERPRES No. 4 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja dan semangat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran. Tujuannya adalah menetapkan kembali tunjangan jabatan bagi mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, bagi mereka yang telah menerima tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2004, hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan. Anggota yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Pelayaran hanya menerima satu tunjangan yang lebih menguntungkan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.