on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Depok
Also known as: Keppres 84/1998 · Keppres No. 84 Tahun 1998 · Keppres Nomor 84 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Kejaksaan Negeri Depok guna menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, sejalan dengan pembentukan Kota Administrasi Depok dalam wilayah Dati II Bogor. Pembentukan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Kejaksaan Negeri Depok dibentuk dengan kedudukan di Depok dan termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Daerah hukum Kejaksaan Negeri Depok meliputi wilayah Kota Administratif Depok dan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Cibinong. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri Depok dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung. Penetapan tipe, tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan Negeri Depok ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.