For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/13/M.PAN/3/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/13/M.PAN/3/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/ M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya

Also known as: Permen PANRB PER/13/M.PAN/3/2006 · Permen PANRB No. PER/13/M.PAN/3/2006

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2006Publication Date:29 Maret 2006
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/ M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date29 Maret 2006
Publication Date29 Maret 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut khususnya terkait dengan persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pertama kali diangkat dalam jabatan Perawat Gigi. PNS tersebut harus memenuhi syarat minimal berijazah Sekolah Pengatur Rawat Gigi, memiliki pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a, dan memiliki penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) atau prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir. Jenjang jabatan Perawat Gigi ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Pengangkatan pertama ini dilakukan untuk mengisi lowongan formasi jabatan Perawat Gigi melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)