For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi Dan Mineral Akamigas Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: PMK 90/PMK.05/2018 · PMK No. 90/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2018Publication Date:10 Agustus 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi Dan Mineral Akamigas Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Agustus 2018
Publication Date10 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup tarif seleksi mahasiswa, uang kuliah dengan dan tanpa asrama, serta tarif akademik lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup tarif penelitian terapan, penggunaan lahan, ruangan, gedung, serta peralatan dan mesin. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif ditetapkan oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)