For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 15/2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 15 Tahun 2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:30 Desember 2021
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date30 Desember 2021
Place of EnactmentMataram

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mengatur pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas dengan dukungan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi standar kelayakan. Tujuan dari penyelenggaraan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban, menjamin rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta mendukung penataan dan pengembangan wilayah melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai tata ruang.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan nasional, menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi, menyusun rencana pembangunan, memfasilitasi pengelolaan prasarana, mengalokasikan dana untuk MBR, memfasilitasi penyediaan perumahan bagi yang terkena relokasi, dan menyediakan rehabilitasi rumah korban bencana. Pemerintah Daerah juga berwenang menyusun basis data, menyempurnakan peraturan, memberdayakan pemangku kepentingan, melaksanakan koordinasi dan sosialisasi, mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun ramah lingkungan, mengevaluasi peraturan, memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan kumuh, mengoordinasikan pencadangan tanah, menetapkan kebijakan daerah, memfasilitasi kerjasama, menyelenggarakan infrastruktur permukiman strategis, menyediakan dan merehabilitasi rumah korban bencana, memfasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi, menyelenggarakan prasarana, sarana dan utilitas umum pada kawasan permukiman, sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum tingkat kemampuan menengah, pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah negara, peningkatan kualitas homestay, dan memfasilitasi kemudahan dalam memperoleh sertifikat lahan bagi MBR.

Peraturan ini mengatur jenis dan bentuk rumah, penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Perencanaan perumahan mencakup perencanaan dan perancangan rumah serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Pembangunan perumahan meliputi pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, serta peningkatan kualitas rumah. Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian, termasuk pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha secara terbatas. Pengendalian perumahan dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.

Selain itu, diatur pula penyelenggaraan kawasan permukiman yang bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Penyelenggaraan kawasan permukiman mencakup lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan penghidupan di perkotaan dan di perdesaan. Peraturan ini juga mengatur pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, pemeliharaan dan perbaikan perumahan, penyediaan lahan, hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sistem data dan informasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, dan pendanaan.

(-)

1. Setiap Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pembangunan perumahan; dan d. Pencabutan ijin.