For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR GUDANG

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 4/2006 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2006Publication Date:10 Mei 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR GUDANG
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date11 Mei 2006
Publication Date10 Mei 2006
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 03 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2003 Nomor 6 Seri C Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 03 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang. Perubahan tersebut meliputi penambahan sub pada Pasal 2 mengenai ketentuan perizinan, penghapusan ayat pada Pasal 6 dan Pasal 11, perubahan pada ayat (1) Pasal 11 mengenai jangka waktu Tanda Daftar Perusahaan (TDP) menjadi 5 tahun dan wajib diperbaharui, penghapusan ayat pada Pasal 16, penyisipan Pasal 17A baru mengenai kewajiban pemilik/penguasa gudang untuk menyelenggarakan administrasi barang dan melaporkan secara berkala, perubahan pada Pasal 25 ayat (2) dan (3) mengenai tarif retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan, penghapusan kata 'industri' pada Pasal 30 ayat (1) mengenai pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha perdagangan dan pergudangan, serta perubahan pada Pasal 35 ayat (1) mengenai ketentuan pidana bagi pelanggar Pasal 34 ayat (3). Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah dan perlunya penyesuaian terhadap ketentuan izin usaha perdagangan dan tanda daftar gudang.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).