Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan pasar daerah agar dapat tumbuh dan berkembang, serta untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam memberikan pelayanan kepada pedagang. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum pengelolaan pasar, kepastian hukum bagi pelaku usaha perdagangan di pasar daerah, serta menciptakan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di pasar.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penguasaan dan klasifikasi pasar: Pasar daerah dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan diklasifikasikan menjadi klasifikasi A, B, dan C berdasarkan fasilitas, kegiatan perdagangan, lokasi, dan pendapatan. Pasar desa dikelola oleh pemerintah desa. Pendirian pasar swasta harus mendapat izin Bupati.
- Pengelolaan pasar: Bupati menetapkan hari pasaran dan waktu operasi. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan pengelolaan pasar daerah, dengan operasional oleh Kepala UPTD.
- Penggunaan tempat di pasar daerah: Kepala Dinas berwenang mengatur penggunaan tempat sesuai jenis barang/jasa. Pedagang harus memiliki Surat Izin Menempati (SIM).
- Perizinan: SIM diperlukan untuk menggunakan tempat berdagang di pasar daerah dan berlaku selama 2 tahun serta dapat diperpanjang. Terdapat ketentuan mengenai pencabutan dan berakhirnya izin.
- Pembangunan dan pemeliharaan pasar daerah: Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pemeliharaan pasar, yang dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, pedagang, atau pihak ketiga.
- Tata tertib: Pedagang dan pengunjung wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan pasar. Terdapat larangan-larangan bagi pedagang dan orang di dalam pasar.