For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 6/2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:12 Agustus 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date-
Publication Date12 Agustus 2014
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (sebagaimana tertuang pada pasal 13 ayat (1) huruf e)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan pasar daerah agar dapat tumbuh dan berkembang, serta untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam memberikan pelayanan kepada pedagang. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum pengelolaan pasar, kepastian hukum bagi pelaku usaha perdagangan di pasar daerah, serta menciptakan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di pasar.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penguasaan dan klasifikasi pasar: Pasar daerah dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan diklasifikasikan menjadi klasifikasi A, B, dan C berdasarkan fasilitas, kegiatan perdagangan, lokasi, dan pendapatan. Pasar desa dikelola oleh pemerintah desa. Pendirian pasar swasta harus mendapat izin Bupati.
  2. Pengelolaan pasar: Bupati menetapkan hari pasaran dan waktu operasi. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan pengelolaan pasar daerah, dengan operasional oleh Kepala UPTD.
  3. Penggunaan tempat di pasar daerah: Kepala Dinas berwenang mengatur penggunaan tempat sesuai jenis barang/jasa. Pedagang harus memiliki Surat Izin Menempati (SIM).
  4. Perizinan: SIM diperlukan untuk menggunakan tempat berdagang di pasar daerah dan berlaku selama 2 tahun serta dapat diperpanjang. Terdapat ketentuan mengenai pencabutan dan berakhirnya izin.
  5. Pembangunan dan pemeliharaan pasar daerah: Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pemeliharaan pasar, yang dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, pedagang, atau pihak ketiga.
  6. Tata tertib: Pedagang dan pengunjung wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan pasar. Terdapat larangan-larangan bagi pedagang dan orang di dalam pasar.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka terhadap semua izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam Bidang Pengelolaan Pasar Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka izin yang berlaku sebelumnya diwajibkan membuat baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pedagang Pasar yang melanggar Pasal 18 ayat (1) akan dikenakan sanksi administrasi secara berjenjang mulai dari pemberian teguran lisan, peringatan tertulis 3 (tiga) kali sampai dengan pencabutan Surat Izin Menempati (SIM). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).