For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 4/2018 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2018Publication Date:10 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date10 Desember 2018
Publication Date10 Desember 2018
Place of EnactmentRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2019 terdiri dari:
  • Pendapatan Daerah sebesar Rp. 928.473.686.000,00
  • Belanja Daerah sebesar Rp. 934.549.000.703,40
  • Defisit sebesar Rp. (6.075.314.703,40)
  • Pembiayaan Netto sebesar Rp. 6.075.314.703,40

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Dalam hal terjadi keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja Program dan Kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)