Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan potensi desa, meningkatkan pendapatan asli desa, dan mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan kerjasama desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar desa, berorientasi pada kepentingan dan aspirasi masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- Ruang lingkup kerjasama antar desa dan desa dengan pihak ketiga, meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, dan lain-lain yang menjadi kewenangan desa.
- Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dalam memimpin dan mengkoordinasikan kerjasama desa, serta memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD.
- Tugas BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mendorong partisipasi aktif, dan memberikan informasi pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat.
- Kewajiban Pihak Ketiga untuk mentaati ketentuan yang disepakati, memberdayakan masyarakat lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengembangkan potensi obyek kerjasama dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
- Tata cara pelaksanaan kerjasama desa yang melibatkan Rapat Musyawarah Desa, konsultasi dengan instansi terkait, dan penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama.