on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Garis Sempadan
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 2/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk perencanaan pembangunan daerah dan sebagai pedoman bagi pemanfaatan sempadan yang optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan. Hal ini juga didasari oleh terbitnya peraturan menteri terkait garis sempadan jaringan irigasi dan sungai, serta perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang garis sempadan, yang membuat Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo sebelumnya tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan daerah sempadan untuk berbagai kegiatan seperti prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa, kegiatan pertanian terbatas, pariwisata, dan lain-lain, dengan izin dari Pemerintah Daerah atau Pembina Jalan.