Undang-Undang Darurat ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk daerah-daerah swatantra tingkat II di wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah. Pembentukan ini meliputi wilayah bekas daerah Maluku Utara, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, dan Ambon, yang masing-masing dibentuk menjadi Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, dan Kotapraja Ambon. Tempat kedudukan pemerintah daerah ditetapkan di Ternate, Amahai, Tual, dan Ambon, dengan ketentuan bahwa tempat kedudukan tersebut dapat dipindahkan dalam keadaan tertentu. Urusan rumah tangga dan kewajiban daerah meliputi semua urusan yang dimiliki daerah sebelum berlakunya undang-undang ini, kecuali urusan yang menjadi bidang urusan Pemerintah Pusat. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah juga diatur dalam undang-undang ini.