For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat Ke II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat Ke I Maluku

Also known as: UUDrt 23/1957 · UUDrt No. 23 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 23 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 1957Publication Date:10 Agustus 1957
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat Ke II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat Ke I Maluku
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 1957
Publication Date10 Agustus 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itu telah diubah.

Undang-Undang Darurat ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk daerah-daerah swatantra tingkat II di wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku, sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah. Pembentukan ini meliputi wilayah bekas daerah Maluku Utara, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, dan Ambon, yang masing-masing dibentuk menjadi Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, dan Kotapraja Ambon. Tempat kedudukan pemerintah daerah ditetapkan di Ternate, Amahai, Tual, dan Ambon, dengan ketentuan bahwa tempat kedudukan tersebut dapat dipindahkan dalam keadaan tertentu. Urusan rumah tangga dan kewajiban daerah meliputi semua urusan yang dimiliki daerah sebelum berlakunya undang-undang ini, kecuali urusan yang menjadi bidang urusan Pemerintah Pusat. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah juga diatur dalam undang-undang ini.

1. Selama Pemerintah Daerah belum tersusun menurut ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1957, pemerintahan diselenggarakan oleh badan-badan yang ada. 2. Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus selesai dalam waktu dua tahun sejak berlakunya Undang-undang Darurat ini. 3. Pemilihan Kepala Daerah, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan anggota Dewan Pemerintah Daerah harus diadakan dalam waktu tiga bulan sesudah pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 4. Jika pemilihan Kepala Daerah belum dapat dilaksanakan, Menteri Dalam Negeri mengangkat Kepala Daerah. 5. Peraturan-peraturan daerah yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang Darurat ini tetap berlaku selama belum diubah.

(-)