For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 8/2024 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2024Publication Date:21 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date21 Agustus 2024
Publication Date21 Agustus 2024
Place of EnactmentSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp3.346.130.492.143,35 dan belanja sebesar Rp3.301.758.962.152,00, menghasilkan surplus sebesar Rp44.371.529.991,35. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp144.580.444.143,92 dan pengeluaran sebesar Rp56.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp88.580.444.143,92 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp132.951.974.135,27.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Awal (SAL) sebesar Rp144.580.444.143,92 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp132.951.974.135,27.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp4.425.455.819.548,49, jumlah kewajiban sebesar Rp63.727.275.944,58, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4.361.728.543.603,91.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp2.997.969.555.657,02 dan beban sebesar Rp3.013.705.686.964,08, menghasilkan defisit sebesar (Rp44.133.287.240,06).
  5. Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp146.049.512.572,92 dan saldo kas akhir sebesar Rp133.085.387.650,27.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp4.537.601.271.565,05 dan ekuitas akhir sebesar Rp4.361.728.543.603,91.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)