For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

Also known as: Perda Kota Kendari 2/2018 · Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2018Publication Date:5 Januari 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerja Sama Daerah
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date05 Januari 2018
Publication Date05 Januari 2018
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui kerja sama yang efisien dan efektif. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kerja sama yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip kerja sama (efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, dll.), subjek kerja sama (Walikota dengan daerah lain, lembaga negara, pihak luar negeri, atau pihak ketiga), objek kerja sama (urusan pemerintahan, aset daerah, potensi daerah), dan bentuk kerja sama (Kesepakatan Bersama yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama). Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis kerja sama dengan berbagai pihak, seperti kerja sama pelayanan bersama antar daerah, kerja sama dengan lembaga negara dalam pengembangan SDM, kerja sama dengan pihak luar negeri dalam peningkatan SDM, dan kerja sama dengan pihak ketiga dalam berbagai bentuk operasional dan pembangunan.

Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara kerja sama daerah, termasuk prakarsa kerja sama, penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama, serta persetujuan DPRD untuk kerja sama yang membebani daerah atau masyarakat. Walikota dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama kepada Kepala Perangkat Daerah. Hasil kerja sama dapat berupa uang, surat berharga, barang, atau keuntungan non-material, yang harus disetor ke kas daerah atau dicatat sebagai aset daerah. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah, atau oleh Gubernur/Menteri Dalam Negeri jika tidak mencapai mufakat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kerja Sama Daerah yang sedang berjalan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian Kerja Sama. 2. Kerja Sama Daerah yang tidak ditetapkan jangka waktunya dan/atau bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)