For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 9/2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 November 2016Publication Date:15 November 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date15 November 2016
Publication Date15 November 2016
Place of EnactmentKalianda

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Desa menetapkan kerangka kerja untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman untuk mendukung kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan desa yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah, serta mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan pembangunan desa yang mandiri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perencanaan Pembangunan Desa:** * Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan yang mengacu pada perencanaan pembangunan daerah. * Penyusunan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) sebagai tahapan perencanaan. 2. **Penyusunan RPJM Desa:** * Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan melibatkan unsur masyarakat. * Pembentukan tim penyusun RPJM Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. * Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten dengan pembangunan desa. * Pengkajian keadaan desa melalui penyelarasan data desa dan penggalian gagasan masyarakat. * Musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati laporan hasil pengkajian keadaan desa, rumusan arah kebijakan pembangunan desa, dan rencana prioritas kegiatan. 3. **Penyusunan RKP Desa:** * Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. * Pembentukan tim penyusun RKP Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. * Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa. * Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa. * Musyawarah desa untuk menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa dan membentuk tim verifikasi. 4. **Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa:** * Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat desa. * Tahapan persiapan meliputi penetapan pelaksana kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi kegiatan, pembekalan pelaksana kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material. * Tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi rapat kerja dengan pelaksana kegiatan, pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa, perubahan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah, penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan, musyawarah pelaksanaan kegiatan desa, dan pelestarian serta pemanfaatan hasil kegiatan. 5. **Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa:** * Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. * Bupati membentuk tim pemantau dan pengawas pembangunan desa yang terdiri dari Perangkat Daerah.

1. Bagi Desa yang telah membentuk RPJM Desa dan RKP Desa sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka RPJM Desa dan RKP Desa tersebut masih berlaku sampai dengan habis masa berlakunya atau terjadi perubahan.

(-)