Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013. Perubahan tersebut terkait dengan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di daerah atau sekitarnya. Peraturan ini menetapkan tarif retribusi untuk berbagai jenis kekayaan daerah, termasuk tanah KOTI, penggunaan gedung/bangunan (seperti Ruang Pola Setda, Gedung PKK/Dharma Wanita, Kios di Pusat Perbelanjaan Sengkang, Gedung SKB, dan Kios pada Terminal Callaccu Sengkang), penggunaan Holding Ground untuk sapi, kerbau, dan kuda, penggunaan pelataran terminal, penggunaan RPC (Rice Processing Complex) Anabanua, pemanfaatan alat-alat konstruksi (laboratorium tanah, pekerjaan lapangan, aspal keras, semen, agregat, benda uji, tanah bahan jalan, agregat bahan jalan, campuran aspal), dan pemakaian alat-alat berat (seperti Excavator, Motor Grader, Tree Wheel Roller, Dump Truck, Wheel Loader, Tronton, Asphalt Sprayer, Stamper, Asphalt Cutting, Jack Hammer, Bulldozer, Tandem Roller, Air Compressor, Vibratory Roller, dan AMP Mobile).