For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 3/2015 · Perda Kabupaten Wajo No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2015Publication Date:13 Juli 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date13 Juli 2015
Publication Date13 Juli 2015
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 43), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 (Lembaran Kabupaten Wajo Tahun 2013 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013. Perubahan tersebut terkait dengan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di daerah atau sekitarnya. Peraturan ini menetapkan tarif retribusi untuk berbagai jenis kekayaan daerah, termasuk tanah KOTI, penggunaan gedung/bangunan (seperti Ruang Pola Setda, Gedung PKK/Dharma Wanita, Kios di Pusat Perbelanjaan Sengkang, Gedung SKB, dan Kios pada Terminal Callaccu Sengkang), penggunaan Holding Ground untuk sapi, kerbau, dan kuda, penggunaan pelataran terminal, penggunaan RPC (Rice Processing Complex) Anabanua, pemanfaatan alat-alat konstruksi (laboratorium tanah, pekerjaan lapangan, aspal keras, semen, agregat, benda uji, tanah bahan jalan, agregat bahan jalan, campuran aspal), dan pemakaian alat-alat berat (seperti Excavator, Motor Grader, Tree Wheel Roller, Dump Truck, Wheel Loader, Tronton, Asphalt Sprayer, Stamper, Asphalt Cutting, Jack Hammer, Bulldozer, Tandem Roller, Air Compressor, Vibratory Roller, dan AMP Mobile).

(-)

(-)