on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 2/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Retribusi Jasa Usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan undang-undang tersebut dan mengoptimalkan pemungutan retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pendaftaran dan pendataan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, dan penyidikan.